Jatanras Polda Jatim Bekuk Residivis Pencuri Truk di Pasuruan, Kendaraan Berhasil Dikembalikan ke Pemilik

Reporter : Redaksi

Semerusatunews.net, SURABAYA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit truk yang terjadi di kawasan Pabrik Gula (PG) Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

 

Baca juga: Mutasi & Rotasi Pejabat Polda Jatim: 13 Perwira Dimutasi, Termasuk Kapolres dan Wakapolresta Sidoarjo

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SA, yang disebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan. Truk yang diduga dibawa kabur pelaku juga berhasil ditemukan di wilayah Rejoso, Kabupaten Pasuruan, sebelum sempat dijual.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Umar, didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Jumhur Arbaridi, pada Selasa (1/9/2026).

 

Menurut keterangan polisi, peristiwa pencurian terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di area parkir PG Jatiroto, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

 

Saat itu, tersangka disebut berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor. Polisi menyebut tersangka kemudian menuju kawasan pabrik untuk mencari sasaran.

 

Di lokasi, tersangka menemukan satu unit truk Ragasa 120 PS dengan nomor polisi P 8415 UY yang sedang terparkir dan ditinggalkan pengemudinya.

 

Polisi menyebut tersangka kemudian masuk ke kendaraan dan menghidupkan mesin menggunakan kunci palsu atau kunci model T yang telah dibawanya.

 

Setelah truk berhasil dikuasai, tersangka diduga membawa kendaraan tersebut menuju arah Pasuruan. Berdasarkan pemeriksaan polisi, kendaraan tersebut rencananya akan dijual.

 

Namun upaya tersebut belum berhasil. Orang yang disebut hendak dihubungi untuk membantu menjual kendaraan tidak memberikan respons karena kejadian berlangsung pada dini hari.

 

Tersangka kemudian terus membawa truk hingga wilayah Pasuruan.

 

Terlacak Tim URC Jatanras

 

Setelah menerima laporan kehilangan, Tim URC Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap kendaraan.

 

Petugas melakukan pemantauan terhadap jalur yang menghubungkan wilayah Lumajang, Probolinggo hingga Pasuruan.

 

Baca juga: Polda Jatim Luncurkan Posko Siaga Industri, Cegah Premanisme dan Jaga Iklim Investasi Rp72,7 Triliun.

Hasilnya, sekitar pukul 12.30 WIB, keberadaan truk terpantau di wilayah Rejoso, Pasuruan.

 

Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan tersangka.

 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kunci model T yang disebut digunakan untuk membantu menjalankan kendaraan.

 

Selain truk, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dokumen kendaraan, telepon seluler, sepeda motor yang diduga digunakan tersangka menuju lokasi, serta kunci yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Disebut Residivis Pencurian Kendaraan

 

Dalam pemeriksaan, polisi menyebut SA bukan kali pertama melakukan tindak pidana pencurian.

 

SA disebut sebagai residivis dan diduga telah melakukan pencurian dengan pola serupa sebelumnya. Polisi menyebut tersangka beraksi seorang diri dan menyasar kendaraan yang dianggap mudah dikuasai.

Baca juga: Kapolda Jatim Buka Kejurnas Bhayangkara Sprint Rally 2026, Dorong Sportivitas dan Ekonomi Pasuruan.

 

Keterangan lain dari kepolisian menyebut motif sementara berkaitan dengan faktor ekonomi.

 

Kasus tersebut kini ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

 

Truk Dikembalikan kepada Pemilik

 

Setelah berhasil ditemukan, kendaraan tersebut kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

 

Pemilik truk, Rian Efendi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian karena kendaraan miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan.

 

Pengungkapan ini menjadi salah satu penanganan kasus pencurian kendaraan yang dilakukan Tim URC Subdit Jatanras Polda Jatim dengan menelusuri pergerakan kendaraan dari lokasi kejadian hingga wilayah Pasuruan.(Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru