Laporan Pencemaran Nama Baik di Polrestabes Surabaya Dipertanyakan, Pelapor Akan Lapor ke Bid Propam Polda Jatim

Reporter : Redaksi

Semerusatunews.net, SURABAYA – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Polrestabes Surabaya dipertanyakan oleh pelapor. Laporan tersebut dibuat pada 9 Juni 2026 dan tercatat dalam STTLPM Nomor: STTLPM/303/VI/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

 

Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Tegaskan : Pelaku Pungli di Satlantas Colombo Akan Didemosi, Ganti Rugi 10 Kali Lipat

Selain itu, laporan pengaduan masyarakat tercatat dengan Nomor: LPM/703/VI/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, yang diterima pada pukul 11.33 WIB. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar bagi pelapor untuk meminta kejelasan mengenai proses penanganan perkara yang dilaporkannya.

 

Pelapor menyampaikan bahwa hingga kini dirinya masih mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Menurut keterangan pelapor, setelah laporan dibuat, dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 26 Juni 2026.

 

Namun, setelah menerima pemberitahuan tersebut, pelapor mengaku masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penanganan perkara. Pelapor berharap informasi yang diberikan tidak hanya menjelaskan status administrasi laporan, tetapi juga memuat perkembangan pemeriksaan, langkah penyidik, serta rencana tindak lanjut yang akan dilakukan.

 

Perkara tersebut disebut ditangani oleh penyidik BRIPDA Moh. Ahsan Zamrowi. Saat ditanyakan mengenai perkembangan perkara, penyidik disebut menjelaskan adanya pergantian personel penyidik.

 

Pergantian penyidik tersebut menjadi perhatian pelapor karena dirinya berharap proses penanganan laporan tetap berjalan secara berkesinambungan. Pelapor juga menginginkan adanya kepastian mengenai siapa penyidik yang menangani perkara, tahapan yang telah dilalui, serta waktu atau agenda pemeriksaan berikutnya.

 

Menurut pelapor, pergantian personel dalam suatu penanganan perkara semestinya disertai dengan penjelasan yang memadai kepada pihak yang membuat laporan. Hal itu dinilai penting agar pelapor dapat memahami posisi perkaranya dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

 

Pelapor juga meminta penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen atau alat bukti, serta pendalaman terhadap materi laporan. Selain itu, pelapor berharap penyidik dapat menyampaikan kendala yang dihadapi apabila proses penanganan belum dapat dilanjutkan.

 

Bagi pelapor, kejelasan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik, khususnya dalam penanganan laporan masyarakat. Pelapor menyatakan tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik, tetapi ingin memperoleh kepastian bahwa laporan yang telah disampaikan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Baca juga: Pria Diduga Terkait Pelemparan Benda Diduga Bom Molotov di Dua Pos Lantas Surabaya Diamankan Polrestabes Surabaya

Akan Mengadu ke Bid Propam Polda Jatim

 

Karena masih mempertanyakan perkembangan laporan, pelapor menyatakan akan melaporkan atau mengadukan persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.

 

Langkah tersebut ditempuh pelapor untuk meminta klarifikasi dan memastikan proses pelayanan serta penanganan laporan masyarakat berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pelapor berharap Bid Propam dapat memberikan ruang untuk menyampaikan keberatan, memeriksa aspek pelayanan, serta menjelaskan mekanisme pengawasan apabila terdapat persoalan dalam proses penanganan laporan.

 

Pelapor juga menyatakan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses penyidikan atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Menurutnya, pengaduan dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh informasi dan memastikan adanya kepastian mengenai tindak lanjut laporan.

 

Pelapor berharap pengaduan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status laporan dan proses penanganannya. Ia juga berharap setiap tahapan penanganan perkara dapat disampaikan secara terbuka sesuai batasan informasi yang diperbolehkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Luthfie Sulistiawan Bagikan 150 Paket Sembako untuk Warga, Program Luthfie.Daily Berbagi

 

Selain meminta penjelasan kepada Bid Propam Polda Jatim, pelapor menyatakan akan tetap mengikuti prosedur yang tersedia dan menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian. Pelapor juga mengaku siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan untuk mendukung proses penanganan laporan.

 

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polrestabes Surabaya terkait perkembangan terbaru laporan tersebut, termasuk mengenai pergantian penyidik, tahapan pemeriksaan, serta status penanganan laporan sebagaimana tercantum dalam dokumen yang disampaikan pelapor.

 

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. Setiap informasi tambahan yang disampaikan secara resmi akan menjadi bahan pemberitaan lanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

 

Perlu ditegaskan, pernyataan mengenai lambannya penanganan merupakan keluhan atau penilaian dari pihak pelapor, bukan kesimpulan bahwa Polrestabes Surabaya telah melakukan pelanggaran. Kepastian mengenai proses dan status hukum laporan tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik dan institusi yang berwenang. (Redaksi Semeru satu news)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru