Semerusatunews.net, Jakarta – Bareskrim Polri terus mendalami kasus perjudian kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyidik menjerat pemilik kasino, Suwanda alias Akau, dengan pasal perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino, juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah, Batam, pada Sabtu (15/8/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai senilai Rp 7,7 miliar.
Nunung mengungkapkan operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan. Informasi mengenai aktivitas kasino tersebut didapatkan polisi dari laporan masyarakat dan pantauan media.
“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis kasino,” ujar Nunung saat merilis kasus di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026).
Dari 197 orang yang diamankan, penyidik mengidentifikasi berbagai peran dalam operasional kasino tersebut. Rinciannya adalah 1 orang pemilik berinisial A (Suwanda), 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, 2 orang marketing, serta 96 orang pemain. (Red)
Editor : Redaksi