PT ISAN Akan Dilaporkan ke Polresta Banjarmasin Terkait Uang Muka Jasa Pengangkutan Pupuk, PT ISAN Siap Kembalikan Dana

Reporter : Redaksi

Semerusatunews.net, Banjarmasin — PT ISAN (Inti Samudra Abdi Nusantara) dikabarkan akan dilaporkan ke Mapolresta Banjarmasin terkait dugaan persoalan penggunaan uang muka (down payment/DP) dalam kerja sama jasa pengangkutan pupuk menggunakan kapal.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya dokumen kuitansi yang mencantumkan penerimaan uang sebesar Rp90 juta dari pihak bernama Suriani. Kuitansi tersebut diterbitkan atas nama PT Inti Samudra Abdi Nusantara dengan Nomor 05/KU/ISAN/II-2026, tertanggal 23 Februari 2026.

Baca juga: DPR Minta Konflik Agraria Tak Lagi Ditangani Represif, Laoli di Luwu Timur Kini Jadi Ujian

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pembayaran sebesar Rp90 juta merupakan down payment 25 persen (DP) untuk pekerjaan pengiriman pupuk dari Pelabuhan Bontang menuju Pelabuhan Kumai, sebagaimana tercantum dalam kontrak Nomor 740/SPAL/ISAN/II/2026.

Pada bagian uraian pembayaran, dokumen juga mencantumkan keterangan bahwa pembayaran tersebut berkaitan dengan kegiatan pengangkutan pupuk dengan rute muat Pelabuhan Bontang dan bongkar Pelabuhan Kumai.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah pembayaran uang muka, hingga berita ini di tayangkan, PT Inti Samudra Abdi Nusantara tidak ada melakukan pengiriman kapal sesuai perjanjian kesepakatan di awal.


Kemudian, Pihak yang merasa dirugikan disebut tengah mempersiapkan langkah hukum dengan rencana membuat laporan ke Mapolresta Banjarmasin, jika dalam tempo 1X24 jam pihak PT Inti Samudra Abdi Nusantara tidak bisa memberikan kejelasan resmi nya dan mengembalikan uang muka yang telah di serahkan sesuai kwitansi yang berlaku.

Persoalan tersebut nantinya diharapkan dapat diklarifikasi dan didalami aparat penegak hukum, termasuk untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana dalam penggunaan atau pengelolaan uang muka tersebut.

Baca juga: OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA

 

Minta Aparat Usut Secara Profesional


Rencana pelaporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen transaksi, kontrak kerja sama, aliran dana, serta pelaksanaan jasa pengangkutan sebagaimana yang telah disepakati para pihak.
Jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana, pihak pelapor berharap proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa perdata atau wanprestasi, hal tersebut juga diharapkan dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.


Di sisi lain, PT Inti Samudra Abdi Nusantara ketika di konfirmasi awak media ini (kamis 27/8/26). memberikan keterangan terkait dugaan tersebut, memang membenarkan atas dugaan uang 90 JT tersebut dan siap untuk mengembalikan uang tersebut namun meminta tempo waktu yang belum bisa di tentukan 

Baca juga: Dua Oknum Polisi di Gresik Nyaris Diamuk Warga, Diduga Minta Uang Tebusan Kasus Judi Online

"Banar mas di PT kami memang ada transaksi tersebut dan kami ada itikad baik untuk mengembalikan, bahkan sudah kami kembalikan 5 juta rupiah sebagai tanggung jawab kami, dan sisa nya akan tetep kami kembalikan tapi kami mohon waktu." Ucap nya melalui sambungan telepon WhatsApp.


Konfirmasi dan hak jawab dari pihak perusahaan tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai penerimaan uang Rp90 juta, pelaksanaan kontrak pengangkutan pupuk, serta penyelesaian persoalan yang dipermasalahkan.

Perlu ditegaskan, dugaan penggelapan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Status dan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru