Suhandik Didampingi Kuasa Hukum Jalani Pemeriksaan, Ungkap Dugaan Pengambilan Paksa Isi Rumah.

Reporter : Redaksi

Semerusatunews.net, Jombang - Senin tanggal 24 Agustus 2026

Suhandik di dampingi penasehat hukum nya beserta para saksi menghadiri panggilan penyidik polres jombang guna menindak lanjuti dugaan laporan tindak pidana pencurian dengan Laporan teregister dengan nomor: LPM/673.RESKRIM/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG pada Jumat malam, 31 Juli 2026. 

 

Korban Minta Polres Jombang Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencurian Meski Barang Telah Dikembalikan

Penyidik polres jombang melakukan panggilan kepada suhandik ( pelapor) dan para saksi bertujuan sebagai salah satu upaya mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.

 

Saat Kejadian barang perabotan didalam rumah suhandik diambil secara paksa oleh terduga laki laki parubaya nerinisial SPYN bersama istri dan klompotanya diangkut menggunakan truk engkel warna kuning, sebanyak 2x ,atas kejadian tersebut, suhandik melaporkan kepolres jombang.

 

Barang barang perabotan yang sudah di ambil secara paksa dari rumah suhandik. Esok hari langsung di kembalikan kembali diduga oleh supriyono beserta komplotanya.

Dengan kejadian itu Keluarga suhandik tidak bisa menerima merasa nama baik keluarga besarnya di lingkungan warga sekitar desa nya sudah dipermalukan. 

 

Diduga komplotan SPYN CS menjalankan aksi nya padahal pintu rumah terkunci dan ada orang tua di dalam rumah saat itu melaksanakan ibadah sholat tiba tiba kaget mendengar suara benturan keras yang di duga para peaku merusak cendela rumah, orang tua yang biasa di panggil Mbah Ba'ah. 

 

" Mbah Ba'ah hanya mengatakan, aku dredek , awak ku gemeter, sikel ku langsung lemes sampek aboh" krungu sworo tatapan banter tak delok wes akeh wong nang jero omah tambah dredeg maneh aku" ( saya takut, badan saya gemetaran, kaki saya lemas sampai bengkak, dengar suara keras benturan keras saya lihat sudah banyak orang di dalam rumah tambah takut lagi saya"). " Kata mbah ba'ah kepada awak media saat di konfirmasi di polres Jombang 

 

 

Saat Kejadian itu di dalam rumah hanya mbah ba'ah usia (81 th) bagaimna tidak terganggu psikis nya, dan bagaimana tidak menyisahkan trauma, kondisi jantungnya dan kejiwaanya degan kejadian itu apalagi beliau sudah lansia. Tambah andik kepada awak media dengan nada pelan sedikit marah

 

" R. Ferinando. A.P S.H selaku kuasa hukum Suhandik menegaskan agar polres jombang dapat menindak lanjuti perihal yang di alami oleh kliennya karena tindakkan yang di lakukan terduga pelaku sungguh sangat merugikan klien dan keluarga. "Tegas pengacara muda tersebut.

 

Dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga supriyono bersama istri dan komplotannya,dapat di duga telah melanggar Pasal 477 huruf F dan G undang undang no 1 tahun 2023 KUHP Nasional dengan Hukuman kurungan maximal 9 tahun Penjara dan atau denda 500 juta

 

Penyidik polres jombang, saat melakukan pemeriksaan, memberikan kurang lebih 24 pertanyaan, dan hasil akan dituangkan penyidik dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan. (Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru