Kapolres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba Selama Januari-Juli 2026, Sita Sabu, Ganja dan 614 Pil Double L

Reporter : Redaksi
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasatreskoba dan Kasi Humas Polres Bojonegoro saat memimpin konferensi pers

Semerusatunews.net, Bojonegoro – Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) selama periode Januari hingga Juli 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu, ganja, ratusan pil Double L hingga kendaraan bermotor.

 

Baca juga: Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty sambangi PCNU perkuat silaturahmi dan sinergitas

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan, dari total 34 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak 16 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, delapan perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sedangkan 10 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.

 

“Dari 10 perkara yang masih disidik terdiri atas dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya), dan dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (2/7/2026).

 

Kapolres menjelaskan, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan. Rinciannya, dua orang tersangka kasus sabu, tujuh orang tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya, dan dua orang tersangka kasus ganja.

 

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Bojonegoro menyita barang bukti berupa 0,67 gram sabu, 62,95 gram ganja, 614 butir pil Double L, sembilan unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil.

 

“Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka berperan sebagai pemilik sabu, tujuh orang sebagai pengedar obat keras berbahaya, dan dua orang sebagai pemilik ganja,” jelasnya.

 

Menurut Kapolres, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai empat tahun hingga 15 tahun penjara disertai denda hingga miliaran rupiah.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kasartreskoba Polres Bojonegoro IPTU Mudo Tri Sanjoyo turut memaparkan salah satu pengungkapan kasus narkotika jenis sabu.

 

Seorang pria berinisial MA (41), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, ditangkap petugas Satresnarkoba pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Bojonegoro-Babat, turut Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu, bungkus rokok, potongan tisu berbalut isolasi hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.

 

“Tersangka diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu dan saat ini masih menjalani proses penyidikan,” Mudo.

 

Atas perbuatannya, MA dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

 

Selain kasus sabu, Satresnarkoba Polres Bojonegoro juga mengungkap peredaran obat keras berbahaya jenis Double L di Kecamatan Balen.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AM (24), Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

 

Dari rumah tersangka, petugas menyita 16 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi delapan butir pil Double L, satu pak plastik klip, satu kotak kecil warna hitam, satu unit telepon genggam, serta empat bungkus plastik klip berisi pil Double L yang turut diamankan dari seorang saksi.

 

Kasatreskoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran pil Double L di wilayah Kecamatan Balen. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan ratusan pil yang telah dikemas serta diduga siap diedarkan.

 

“Tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras berbahaya tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

AM dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

Kapolres menegaskan, Polres Bojonegoro akan terus meningkatkan pemberantasan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras berbahaya melalui penegakan hukum serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.(Ard)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru