SURABAYA – Sebuah tempat usaha yang mengatasnamakan layanan pijat tradisional bernama Cristal Surabaya yang berlokasi di kawasan Ruko Este Square, Jalan Dr. Ir. Soekarno, Kota Surabaya, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, tempat usaha tersebut diduga tidak hanya menyediakan layanan pijat tradisional sebagaimana dipromosikan kepada masyarakat. Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan layanan tambahan yang mengarah pada praktik prostitusi. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum sehingga memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (29/7/2026), Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, AKP Joko Susanto, menyatakan pihaknya belum menerima laporan maupun mengetahui adanya dugaan praktik tersebut.
«"Kami belum mengetahui informasi tersebut. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar AKP Joko Susanto.»
Sementara itu, seorang narasumber berinisial P mengaku bahwa pelanggan yang menginginkan layanan tambahan yang bersifat seksual dikenakan biaya sebesar Rp500.000. Keterangan tersebut merupakan pernyataan dari narasumber dan masih memerlukan pembuktian serta verifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah penyelidikan maupun tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Munculnya dugaan tersebut juga mendorong harapan masyarakat agar instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perizinan dan aktivitas operasional tempat usaha tersebut. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai izin yang dimiliki dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain kepolisian, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan dan pengawasan usaha diharapkan turut melakukan inspeksi apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan izin usaha.
Sejumlah warga berharap apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari berkembangnya informasi yang tidak benar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Cristal Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang beredar. Media masih berupaya menghubungi pihak manajemen guna memperoleh hak jawab dan klarifikasi agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Apabila klarifikasi dari pihak pengelola diterima, berita ini akan diperbarui.
Editor : Redaksi