x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

Dijerat Pasal Perlindungan Anak, Bripda Masias Penganiaya Bocah hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

NUSABARU – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Sebagaimana diketahui oknum anggota Brimob, Bripda Masias telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

 Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).

Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.

“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.

Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.

Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.

“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya. (Red)

Artikel Terbaru
Sabtu, 07 Mar 2026 11:45 WIB | News

Kasus Hipertensi Tembus 248 Ribu, Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Ketat Konsumsi GGL

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.10/ 5702/ 436.7.2/2026 tentang Pemberitahuan Pembatasan Gula, Garam, dan ...
Sabtu, 07 Mar 2026 05:00 WIB | News

Pastikan Keselamatan Berkendara, JPT Laksanakan Uji Kekesatan dan Ketidakrataan Jalan Tol Gempol–Pandaan

NUSABARU - PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) terus upayakan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di ruas jalan tol Gempol-Pandaan, dengan melakukan pengujian ...
Jumat, 06 Mar 2026 13:50 WIB | News

Sarasehan IKA UINSA Malah Munculkan Calon Rektor dari Kalangan Guru Besar Perempuan

NUSABARU – Acara sarasehan yang digelar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Negeri Sunan Ampel (IKA UINSA) Kamis (5/3/2026) malam menjadi ajang kampanye bakal c ...
Jumat, 06 Mar 2026 13:10 WIB | News

Konflik Global Memanas, Pemkot Surabaya Kunci Inflasi Lewat Intervensi Pasar

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat mengantisipasi dampak gejolak geopolitik global terhadap stabilitas ekonomi daerah. Langkah ini ...
Jumat, 06 Mar 2026 13:04 WIB | News

Jelang Idul Fitri dan Nyepi, Polisi Pantau Pasokan Pangan dan Awasi Penimbunan

NUSABARU – Satuan Tugas (Satgas) Pangan memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan harga bahan pokok di berbagai daerah menjelang Hari Besar Keagamaan N ...
Kamis, 05 Mar 2026 14:10 WIB | News

Perkuat Aspek Bantuan Pelayanan, PT Jasamarga Pandaan Tol Hadirkan Derek Gratis 24 Jam

NUSABARU - Dalam rangka memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas, PT Jasamarga ...