x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Dijerat Pasal Perlindungan Anak, Bripda Masias Penganiaya Bocah hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

NUSABARU – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Sebagaimana diketahui oknum anggota Brimob, Bripda Masias telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

 Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).

Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.

“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.

Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.

Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.

“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya. (Red)

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 23:02 WIB | News

Khofifah dan Kapolda Jatim Perkuat Sinergi, Jaga Stabilitas Keamanan dan Iklim Investasi

SURABAYA | Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperkuat koordinasi dengan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono guna menjaga ...
Minggu, 25 Okt 2026 21:07 WIB | News

Kapolresta Sidoarjo Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat GKI, Perkuat Toleransi Antar umat Beragama

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra menggelar kegiatan Minggu Kasih bersama jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Sidoarjo, Minggu ...
Minggu, 25 Okt 2026 19:19 WIB | News

Minggu Kasih di GKIN Sangkakala, Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa Perkuat Kerukunan dan Sinergi dengan Masyarakat

PONOROGO – Polres Ponorogo terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat melalui pendekatan humanis dan komunikasi lintas agama. Komitmen tersebut diwujudkan m ...
Minggu, 25 Okt 2026 19:03 WIB | Hukum dan Kriminal

Kasus Viral Pembacokan di Jalan Kenjeran, Korban Lapor ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA - Ajang balapan sepeda onthel di Jalan Kenjeran, Kota Surabaya, tepatnya di depan Gang Lebak Jaya 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota ...
Minggu, 25 Okt 2026 18:35 WIB | News

Korban Pemukulan di Valhalla Specta Club, Resmi Adukan ke Polsek Genteng Polrestabes Surabaya

SURABAYA -  Dilansir dari media Potretrealita.com, Dugaan tindak pidana penganiayaan ringan di tempat hiburan malam Valhalla Specta Club, Jalan Kombes Pol. M. ...
Minggu, 25 Okt 2026 17:41 WIB | Hukum dan Kriminal

TOKO MADURA DI SURABAYA DIBOBOL MALING, DUA PONSEL DAN UANG TUNAI RP5,7 JUTA RAIB

SURABAYA — Aksi pencurian menyasar Toko Madura Barokah yang berlokasi di Jalan Randu Agung Indah, Gang 1/64, Kota Surabaya. Peristiwa tersebut dilaporkan t ...