Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba Selama Agustus-Oktober 2026, 180 Tersangka Berhasil Diamankan

Reporter : Redaksi

Sidoarjo - Polresta Sidoarjo terus memasifkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Hasilnya, selama periode Agustus sampai dengan Oktober 2026, jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sebanyak 147 kasus dengan mengamankan 180 tersangka.

 

Baca juga: Polresta Sidoarjo dukung kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas

Capaian tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra dalam konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Rabu, 4 November 2026. Dari 180 tersangka yang diamankan, terdiri atas 174 laki-laki dan enam perempuan. Sementara barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, ekstasi sebanyak 2.089 butir, serta 30.486 butir pil LL.
AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Sidoarjo dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

"Dari hasil pengungkapan selama tiga bulan tersebut, Polresta Sidoarjo memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa. Sementara nilai ekonomis keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih Rp35 miliar," ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, turut dipaparkan lima kasus menonjol hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Salah satunya, penangkapan tersangka YSF (39), seorang petani asal Kecamatan Sedati. Tersangka diamankan pada 17 Agustus 2026 di sebuah gubuk tambak di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 89,69 gram.
Tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Modus penjualannya dilakukan dengan sistem ranjau, dengan imbalan Rp300 ribu setiap berhasil menjual lima gram sabu.

Baca juga: Kapolres Madiun Kukuhkan Dai Kamtibmas, Perkuat Pesan Damai di Tengah Masyarakat

Kasus menonjol lainnya melibatkan tersangka LSA (32), yang ditangkap di pinggir jalan Desa Geluran, Kecamatan Taman, pada 17 Agustus 2026. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 61,9 gram dan 995 butir ekstasi.

Selanjutnya, tersangka RE (32) diamankan di sebuah rumah di Perumahan Mutiara Citra Asri, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, pada 2 September 2026. Dari tersangka, polisi menyita sabu seberat 179,91 gram beserta timbangan elektrik dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Sementara itu, tersangka SDM (35) ditangkap di rumahnya di Desa Betro, Kecamatan Sedati, pada 26 Oktober 2026. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 76,82 gram dan 1.075 butir obat keras jenis Hexymer.

Baca juga: Polres Madiun Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2026, Perkuat Sinergi Hadapi Musim Hujan

Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap AB (36), seorang sopir ekspedisi asal Kecamatan Taman. Tersangka ditangkap pada 28 Oktober 2026 di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 43,64 gram.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka tersebut diduga menjalankan peran sebagai kurir yang mengedarkan narkoba atas perintah bandar atau pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru