SURABAYA — Aksi pencurian menyasar Toko Madura Barokah yang berlokasi di Jalan Randu Agung Indah, Gang 1/64, Kota Surabaya. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, pelapor bernama Dus Sakur melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang mengakibatkan kerugian materiil mencapai Rp10,9 juta.
Baca juga: Kapolresta Sidoarjo Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat GKI, Perkuat Toleransi Antar umat Beragama
Dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak atau membuka paksa pintu toko yang dalam keadaan terkunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit telepon genggam dan uang tunai yang disimpan di dalam toko.
Dua ponsel yang dilaporkan hilang terdiri atas satu unit Xiaomi Poco berwarna biru dan satu unit Vivo V50 berwarna ungu tua. Selain itu, uang tunai sebesar Rp5,7 juta turut dilaporkan raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10,9 juta.
DILAPORKAN KE POLISI
Peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kenjeran pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/342/X/2026/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TG. PERAK/POLDA JAWA TIMUR.
Pihak kepolisian menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, berdasarkan dokumen yang tersedia, belum terdapat keterangan mengenai identitas terduga pelaku maupun perkembangan penanganan perkara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengamanan tempat usaha, terutama pada jam-jam rawan ketika aktivitas masyarakat masih minim.
Baca juga: Kasus Viral Pembacokan di Jalan Kenjeran, Korban Lapor ke Polrestabes Surabaya
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai identitas pelaku, motif pencurian, serta langkah penyelidikan lebih lanjut masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor : Redaksi