Korban Dugaan Penipuan Arisan Online MS Blesse Bigget Rugi Rp 886 Juta, Laporan Tercatat di Polrestabes Surabaya

Reporter : Redaksi

SURABAYA, – Dugaan penipuan berkedok bisnis dana pinjaman yang dikaitkan dengan arisan online MS Blesse Bigget dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Seorang warga Surabaya bernama Iswatul Mufidah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 886.635.000 setelah menyerahkan dana kepada seorang perempuan bernama Pratiwi Novia Wijayanti, warga Jl. Manukan Tengah No. III Blok 6 I/1 Kel. Manukan Tengah, Kec. Tandes, Kota Surabaya.

 

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo

 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2090/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 17 Oktober 2026.

 

 

Iswatul melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Sabtu (17/10/2026) malam. Dalam laporan itu, ia didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH, dan Sukardi, SH.

 

 

• Berawal dari Pertemuan di Pasar

 

 

Menurut keterangan kuasa hukum, perkenalan Iswatul dengan Pratiwi bermula pada 2025 ketika keduanya bertemu di sebuah pasar di Surabaya. Saat itu, Iswatul sedang berbelanja pakaian dan nasi jagung.

 

 

Dalam pertemuan tersebut, Pratiwi disebut memperkenalkan bisnis arisan online MS Blesse Bigget serta menawarkan kerja sama dalam bisnis dana pinjaman bagi anggota arisan.

 

 

Iswatul kemudian mendapat penjelasan bahwa modal yang disetorkan akan dikelola dalam bisnis pinjaman tersebut. Ia juga dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang ditanamkan.

 

 

Tertarik dengan tawaran itu, Iswatul kemudian menyalurkan sejumlah dana secara bertahap ke rekening BCA atas nama Pratiwi Novia Wijayanti.

 

 

• Transfer Dana Capai Rp 886 Juta

 

 

Baca juga: Jejak Motor Curian Bawa Jatanras ke Bali, Dua Terduga Curanmor Diamankan

Berdasarkan keterangan dalam laporan yang disampaikan, transfer dana dilakukan mulai Juni 2026 dan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya.

 

 

Total dana yang diserahkan Iswatul disebut mencapai Rp 886.635.000. Namun, menurut pihak korban melalui kuasa hukumnya, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi. Dana pokok yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan.

 

 

Pihak korban menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian finansial yang besar. Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah berupaya meminta penyelesaian, termasuk melalui dua kali somasi yang dilayangkan oleh kantor hukum D’Firmansyah & Rekan.

 

 

Namun, menurut kuasa hukum, upaya tersebut belum membuahkan pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan.

 

 

• Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Korban Lain

 

Baca juga: Jejak CCTV Ungkap Pembobolan Rumah di Sobo, Kerugian Capai 30 juta lebih

Kuasa hukum Iswatul, Dodik Firmansyah, menyebut pihaknya memperoleh informasi adanya orang lain yang diduga mengalami kerugian dalam bisnis serupa. Para pihak tersebut disebut berencana menempuh jalur hukum secara terpisah.

 

 

Berdasarkan perkiraan awal dari pihak kuasa hukum, total kerugian yang dialami sejumlah orang diduga mencapai miliaran rupiah, dengan nilai kerugian masing-masing mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

 

 

Meski demikian, jumlah korban dan total kerugian keseluruhan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

 

 

Dodik mengatakan, kliennya berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan dari pihak kepolisian maupun tanggapan dari Pratiwi Novia Wijayanti terkait dugaan tersebut. (Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru