Semerusatu news.net, - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato berhasil meringkus terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Oktavanus Katili. Penangkapan terhadap buronan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, sekira pukul 06.45 WITA. Proses penangkapan ini berlangsung di wilayah hukum Provinsi Gorontalo, tepatnya berlokasi di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato yang berjarak sekitar 176 km dari Ibukota Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Terekam CCTV, Saksi Polisi Sebut Tiga Orang Terlibat Pengeroyokan Terhadap Louis Prasetya
Keberhasilan operasi penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan intelijen tim gabungan serta informasi dari masyarakat yang telah memantau pergerakan serta keberadaan terpidana sejak sekitar 1 (satu) minggu sebelumnya. Setelah target dipastikan berada di provinsi gorontalo, Tim Tabur langsung bergerak dari surabaya menuju gorontalo selanjutnya tim berhasil mengamankan Oktavanus Katili tanpa adanya perlawanan sama sekali. Saat ditangkap oleh petugas, terpidana tengah berada di pinggir jalan sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga ia bersikap kooperatif dan langsung dibawa oleh tim Tabur.
Oktavanus Katili diamankan guna menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan putusan kasasi tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia. Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Sebelumya, terpidana juga diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 542/PID/2017/PT.SBY.
Baca juga: Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 46 Tersangka Sindikat Internasional “Love Scamming”
Oktavianus Katili selaku Direktur PT. Berkat Marisa telah memalsukan beberapa bukti setoran bank ketika melakukan pengajuan permohonan kredit take over (pengalihan kredit) di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo sebesar 60 milliar rupiah. Yang bersangkutan sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai debitur Bank BCA atau disebut kredit macet sejak tahun 2014.
Baca juga: JPU Kejari Surabaya Terima Tahap II Kasus Pencabulan Anak, Tersangka JL Ditahan di Rutan
Pasca penangkapan di wilayah Kabupaten Pohuwato, terpidana langsung menjalani serangkaian proses administrasi di Kejari Pahuwato untuk mempercepat proses eksekusi penahanannya serta langsung dibawa ke Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Oktavanus Katili diterbangkan dan dibawa menuju Surabaya di bawah pengawalan ketat tim Tabur. Selanjutnya, terpidana dieksekusi untuk menjalani masa hukuman penjaranya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan terhadap Oktavanus Katili ini menambah daftar panjang pencapaian kinerja penegakan hukum dari tim Tabur Kejari Surabaya, tercatat yang bersangkutan merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan sepanjang periode bulan Januari hingga awal Oktober tahun 2026 ini. Melalui capaian ini, Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengeksekusi para terpidana yang mencoba lari dari Jaksa Eksekutor, tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi keberadaan DPO kejaksaan kepada kita, sekaligus mengingatkan kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran guna menghindari eksekusi dari jaksa eksekutor bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.(Red)
Editor : Redaksi