SURABAYA – Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK-JKI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan pendampingan terhadap masyarakat sebagai konsumen. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan struktur organisasi dan jaringan advokasi konsumen di berbagai wilayah, termasuk di Kota Surabaya.
Dalam struktur organisasi LPK-JKI, Pitriono tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Surabaya dengan mandat menjalankan fungsi organisasi sekaligus memperkuat jaringan advokasi dan gugatan konsumen.
Kartu Tanda Anggota (KTA) LPK-JKI menjadi tanda keanggotaan resmi bagi setiap anggota yang tercatat dalam organisasi. Dalam ketentuannya, pemegang kartu diwajibkan menjunjung tinggi kode etik, AD/ART, serta seluruh peraturan organisasi.
KTA tersebut juga bersifat pribadi dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Anggota wajib menggunakan kartu selama masih tercatat sebagai anggota aktif LPK-JKI.
Selain sebagai identitas organisasi, keberadaan KTA menjadi bagian dari tertib administrasi sekaligus penegasan bahwa setiap anggota memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik serta marwah organisasi dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.
LPK-JKI melalui jaringan Advokasi & Gugatan Konsumen memiliki ruang untuk menerima dan mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak konsumen, dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta prinsip penyelesaian sengketa secara bertanggung jawab.
Kehadiran DPC Surabaya diharapkan dapat menjadi salah satu bagian dari penguatan akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan terkait hak-hak konsumen. Setiap persoalan yang ditangani tentunya perlu didasarkan pada data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan mandat sebagai Ketua DPC Surabaya, Pitriono diharapkan mampu menjalankan tugas organisasi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus membangun komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat maupun pihak terkait.
Baca juga: Mobil Wartawan Digembok Dishub Surabaya Saat Hajatan Warga, Penegakan Perda Dipertanyakan
LPK-JKI juga mengingatkan bahwa identitas organisasi dan KTA harus digunakan sebagaimana mestinya. Apabila kartu anggota ditemukan oleh masyarakat, kartu tersebut diminta untuk dikembalikan kepada LPK-JKI melalui pengurus terdekat.
Penguatan organisasi dan jaringan advokasi konsumen menjadi langkah penting agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan secara tertib serta memperoleh informasi mengenai hak dan mekanisme perlindungan konsumen sesuai koridor hukum yang berlaku.
LPK-JKI – Jaringan Advokasi & Gugatan Konsumen.
Editor : Redaksi