Semerusatu news.net, SURABAYA – Polrestabes Surabaya memberlakukan tilang manual terhadap pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas secara kasat mata dan dinilai membahayakan pengguna jalan.
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Jaringan Narkoba Bangkalan-Surabaya.
Keputusan kembali memberlakukan tilang manual ini diumumkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan melalui akun Instagram pribadinya.
Lutfhie menjelaskan, alasan memberlakukan tilang manual lantaran di lapangan menunjukkan masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan, termasuk ketika berhenti di persimpangan lampu merah.
"Mulai hari ini saya sudah tetapkan untuk pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan akan kami lakukan penilangan secara manual," tegasnya
Lebih lanjut, ia mengakui sejak tilang manual tidak lagi diterapkan, sejumlah pelanggaran masih terjadi. Ia memberikan contoh, salah satu pelanggaran pengguna lalu lintas tidak berhenti di belakang marka, tetapi justru maju hingga melewati batas yang seharusnya.
“Pada lampu merah, lampu merah itu ya sudah tidak mau lagi orang itu berhenti di belakang marka, semua maunya ke depan,” ungkapnya.
Perilaku ini, katanya bukan sekadar persoalan ketertiban. Pelanggaran di jalan dapat meningkatkan risiko keselamatan bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya. "Situasi ini sangat membahayakan, dan kelihatan ketidaktertiban," jelasnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Komplotan Penukar Kartu ATM Lintas Daerah, Amankan 9 Tersangka
Pemberlakuan tilang manual ini, katanya untuk mengembalikan disiplin pengendara lalu lintas di jalan. Polisi berharap penindakan terhadap pelanggaran dapat mendorong masyarakat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Tujuan kami memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan. Serta memberi keyakinan para pengguna jalan itu terjamin keselamatannya,” kata Luthfie.
Kendati demikian, ia juga menekankan kepada anggotanya untuk tidak menyalahgunakan peraturan tilang manual ini. Bahkan digunakan secara sembarangan.
“Saya tekankan juga tilang tidak boleh disalahgunakan. Begitu disalahgunakan, saya akan ambil tindakan tegas betul kepada anggota ini,” tegasnya.
Ia menegaskan, setiap penindakan tilang diketahui oleh perwira. Mekanisme itu bertujuan memastikan penindakan yang dilakukan anggota benar-benar sesuai dengan sasaran dan tujuan kebijakan.
“Tilang itu harus diketahui oleh perwira. Supaya kita yakin tujuan penilangan itu betul-betul efektif,” tambahnya. (Red)
Editor : Redaksi