Semerusatunews.net, GRESIK – Dua anggota kepolisian yang bertugas di jajaran Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, berinisial P dan D, menjadi sorotan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang dituding terlibat aktivitas judi online (judol).
Baca juga: Dugaan Pencurian Kabel Milik Telkom di Pagu Kediri Disorot, Polres Kediri Diminta Bertindak Tegas
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Petung, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Minggu malam (16/8/2026). Persoalan tersebut kemudian memanas hingga kedua anggota polisi itu dikepung warga dan nyaris menjadi sasaran amukan massa.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan menyebutkan, persoalan bermula ketika P dan D mendatangi rumah tiga warga di Desa Petung. Ketiganya diduga dituding memiliki keterkaitan dengan judi online.
Namun, menurut informasi yang beredar, alih-alih membawa persoalan tersebut melalui proses hukum, warga tersebut diduga dimintai uang damai dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah untuk masing-masing orang.
Situasi kembali terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 19.30 WIB. Kedua anggota tersebut disebut mendatangi rumah warga lain yang juga dituding bermain judi online.
Kedatangan mereka rupanya diketahui warga. Sejumlah masyarakat kemudian mengikuti pergerakan keduanya hingga akhirnya persoalan diarahkan untuk diselesaikan melalui mediasi di Balai Desa Petung.
Namun, suasana di lokasi justru memanas. Warga yang telah berkumpul kemudian mengepung kedua anggota polisi tersebut. Situasi bahkan nyaris berujung pengeroyokan sebelum aparat kepolisian datang dan mengamankan keduanya.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia menyampaikan bahwa kedua anggota berinisial P dan D telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Propam.
“Sudah diproses Propam, langsung di sel,” demikian keterangan yang dikutip sejumlah media mengenai penanganan kedua anggota tersebut.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengungkap secara terang apakah benar terjadi permintaan uang kepada warga serta apakah tindakan kedua anggota tersebut sesuai dengan prosedur kepolisian.
Dugaan permintaan uang dalam kasus ini masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Hingga tahap ini, tuduhan terhadap kedua anggota tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Propam memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota kepolisian. Sementara apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana dapat dilakukan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik karena penanganan dugaan judi online seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan meminta uang kepada pihak yang diperiksa.
Di sisi lain, tindakan warga yang melakukan pengepungan atau kekerasan juga tidak dapat dibenarkan. Masyarakat diimbau menyerahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat kepada institusi yang berwenang agar dapat diproses secara hukum.
Hingga berita ini ditulis, fokus penanganan perkara berada pada pemeriksaan terhadap P dan D oleh Propam. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjawab apakah benar terjadi permintaan uang, berapa nominal yang diminta, kepada siapa saja uang tersebut diminta, serta apakah terdapat pelanggaran etik maupun pidana.
Perkembangan kasus ini juga masih dinantikan, termasuk kemungkinan adanya penetapan sanksi disiplin, etik, maupun proses pidana apabila bukti yang diperoleh memenuhi unsur pelanggaran hukum.(Red)
Editor : Redaksi