x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pembuat Tembakau Sintetis, Ganja dan Sabu Diamankan.

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membongkar aktivitas produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang menyasar wilayah Surabaya hingga Sidoarjo.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS (23), warga asal Bulu Barat, Kecamatan Madiun, yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos kawasan Penambangan, Taman, Sidoarjo.

 

BS diduga berperan sebagai pembuat sekaligus kurir narkotika. Selain tembakau sintetis, polisi juga menemukan barang bukti berupa ganja dan sabu dari tangan tersangka.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap seorang terduga penyalahguna narkotika oleh anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Juni 2026.

 

Dari hasil pengembangan perkara tersebut, penyidik melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika hingga mengarah kepada BS.

 

Setelah melakukan pemetaan terhadap lokasi keberadaan terduga pelaku, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap BS pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Penambangan, Krembangan, Sidoarjo.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, membenarkan penangkapan tersebut.

 

Ia mengatakan BS diduga tidak hanya mengedarkan narkotika, tetapi juga memproduksi tembakau sintetis secara mandiri.

 

Menurut AKBP Dodi, BS menyewa sebuah kamar kos yang secara khusus digunakan untuk menyimpan bahan sekaligus memproduksi tembakau sintetis.

 

“Tersangka BS menyewa 1 kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” jelas AKBP Dodi, Rabu (12/8/2026).

 

Dalam proses produksinya, BS mencampurkan tembakau sintetis dengan tembakau biasa. Campuran tersebut kemudian diberi aroma dan rasa tertentu sebelum diaduk hingga merata.

 

Setelah proses pencampuran selesai, bahan tersebut dikeringkan menggunakan hairdryer. Produk yang telah kering kemudian ditimbang dengan ukuran sekitar 3 gram per bungkus dan dimasukkan ke dalam plastik hitam.

 

Polisi menyebut proses pembuatan tersebut dilakukan BS berdasarkan arahan seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon.

 

“Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO,” imbuh Kasat AKBP Dodi.

 

Berdasarkan pengakuan BS kepada penyidik, bahan-bahan yang digunakan untuk membuat tembakau sintetis dikirim oleh AJ melalui jasa pengiriman paket.

 

Sementara tembakau sintetis yang telah siap diedarkan kemudian diranjau sesuai instruksi AJ.

 

Dalam setiap kegiatan meranjau, BS disebut memperoleh upah Rp50.000 untuk setiap lokasi. Aktivitasnya sebagai pengedar narkotika tersebut disebut telah berlangsung sejak 2025.

 

Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap AJ yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

 

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya turut mengamankan sejumlah barang bukti.

 

Barang bukti tersebut antara lain 42 kantong plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 145,458 gram.

 

Polisi juga menyita satu kantong plastik berisi biji narkotika jenis ganja dengan berat netto 16,707 gram dan satu kantong plastik berisi batang narkotika jenis ganja seberat 3,839 gram.

 

Selain itu, ditemukan satu kantong plastik berisi sabu dengan berat 0,799 gram.

 

Dari lokasi tersebut polisi turut mengamankan satu tas ransel, timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas berisi aroma, satu botol aroma Coffe, timba plastik serta satu jeriken berisi Alkohol Super 96 persen.

 

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang memasok bahan, mengendalikan produksi, hingga mendistribusikan tembaka

u sintetis di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.(Red)

 

Artikel Terbaru
Jumat, 25 Sep 2026 22:10 WIB | Hukum dan Kriminal

Dua Bulan Lebih Dilaporkan, Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Wartawan di Lamongan Belum Ada Tersangka

LAMONGAN – Kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan yang dialami dua wartawan asal Surabaya saat melakukan investigasi di Desa Sumengko, Kecamatan K ...
Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB | Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Banjarmasin Siap Dalami Persoalan DP Jasa Angkut Pupuk, Jika PT ISAN Ingkar Janji kepada Suriani

BANJARMASIN — Persoalan pengembalian uang muka atau down payment (DP) jasa pengangkutan pupuk antara Suriani dan PT Inti Samudra Abdi Nusantara (PT ISAN) masih ...
Jumat, 25 Sep 2026 03:21 WIB | Hukum dan Kriminal

‎Pemasangan Kabel WiFi TBG di Jalan Praban Disorot, Diduga Tanpa Kelengkapan Izin dan Buka Paksa Tutup Drainase

‎SURABAYA — Aktivitas pemasangan jaringan kabel WiFi yang diduga milik TBG menjadi sorotan di kawasan Kecamatan Genteng, Surabaya. Pemasangan tersebut terlihat ...
Kamis, 24 Sep 2026 22:06 WIB | Hukum dan Kriminal

Terekam CCTV, Saksi Polisi Sebut Tiga Orang Terlibat Pengeroyokan Terhadap Louis Prasetya

  Semerusatu news.net, Surabaya – Keterangan mengenai rekaman CCTV kembali menjadi sorotan dalam sidang dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di Pe ...
Kamis, 24 Sep 2026 21:53 WIB | Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Sita Rp 81 Miliar dari 77 Rekening Dugaan Penipuan Investasi Kripto.

  Semerusatu news.net, SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus penipuan daring berkedok investasi perdagangan saham dan mata uang kripto yang ...
Kamis, 24 Sep 2026 21:16 WIB | Hukum dan Kriminal

LPK JKI Buka Suara soal Debt Collector Jalanan, Dodik Firmansyah, S.H.: Konsumen Jangan Takut Hadapi Penagihan di Jalan.

  Semerusatu news.net, SURABAYA, — Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI) menyoroti maraknya keluhan masyarakat terkait praktik pe ...