Tagline “Polisi untuk Masyarakat” Dipertanyakan, Dugaan Judi Sabung Ayam dan Dadu di Kalicabean Kembali Beropera

Reporter : Redaksi

SIDOARJO – Komitmen pemberantasan perjudian kembali menjadi sorotan. Di tengah digaungkannya semangat “Polisi untuk Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, aktivitas yang diduga berkaitan dengan judi sabung ayam, cap jeki, dan permainan dadu di wilayah Kalicabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, disebut masih berlangsung.

 

Baca juga: Wadir Binmas Polda Jatim Disorot, Diduga Live TikTok Pakai Seragam Dinas di Lingkungan Kantor Tuai Pertanyaan Etika

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas perjudian tersebut diduga kembali berjalan setelah sebelumnya sempat dilakukan pembubaran oleh aparat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai konsistensi pengawasan dan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi arena perjudian.

 

Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas yang sebelumnya telah dibubarkan dapat kembali berlangsung secara terbuka.

 

Sorotan pun mengarah pada jajaran Polsek Candi, Unit Reskrim Polsek Candi, Satreskrim Polresta Sidoarjo hingga jajaran Polda Jawa Timur agar tidak hanya melakukan pembubaran sesaat, tetapi melakukan langkah penegakan hukum secara menyeluruh apabila memang ditemukan unsur tindak pidana perjudian.

 

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah nama, di antaranya H. Muji alias Mempreng, yang disebut-sebut sebagai pihak yang memiliki atau mengelola lokasi. Nama tersebut juga disebut dalam informasi masyarakat sebagai sosok yang dikenal sebagai pengusaha rokok.

 

Selain H. Muji alias Mempreng, sejumlah nama lain seperti Roni, Somi, Ganda, Marta dan beberapa pihak lainnya juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.

 

Namun demikian, seluruh informasi mengenai keterlibatan nama-nama tersebut masih sebatas dugaan dan informasi masyarakat serta belum merupakan kesimpulan hukum. Kepastian mengenai siapa pemilik, pengelola, bandar, pemain maupun pihak yang terlibat hanya dapat ditentukan melalui penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

 

Yang menjadi persoalan utama adalah apabila benar aktivitas perjudian kembali berlangsung setelah sebelumnya dibubarkan, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan: apakah pembubaran tersebut hanya bersifat sementara, atau memang ada proses penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi pengelola?

Baca juga: Dugaan Armada Pengangkut Rokok Ilegal di Bangkalan Disorot, Isu “Atensi” Bulanan Ikut Mencuat

 

Tagline “Polisi untuk Masyarakat” tentu bukan sekadar slogan. Masyarakat membutuhkan kehadiran polisi yang nyata, terutama dalam menciptakan lingkungan yang aman serta memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian.

 

Jika benar terdapat aktivitas sabung ayam, cap jeki maupun dadu di lokasi tersebut, aparat diharapkan tidak berhenti pada tindakan pembubaran. Penelusuran terhadap penyelenggara, bandar, pengelola, aliran uang serta pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut harus dilakukan secara profesional dan transparan.

 

Masyarakat juga berharap Kapolsek Candi, Kanit Reskrim Polsek Candi, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo dan jajaran Polda Jawa Timur memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut.

 

Baca juga: Polresta Tuban Bersama Bhayangkari Tuban Tunjukkan Kepedulian, Bantuan Sosial 17 Tangki Air Bersih untuk Warga

Sebab, apabila sebuah lokasi dapat kembali beroperasi setelah dibubarkan, publik tentu akan mempertanyakan seberapa efektif pengawasan dan penegakan hukum yang telah dilakukan.

 

Prinsipnya jelas: jika terbukti perjudian, tindak tegas. Jika tidak terbukti, berikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

 

Publik menunggu langkah konkret aparat untuk membuktikan bahwa semangat “Polisi untuk Masyarakat” benar-benar diwujudkan melalui tindakan, bukan sekadar tagline.

 

Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi resmi dari pihak Polsek Candi, Polresta Sidoarjo maupun Polda Jawa Timur terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru