Surabaya – Di lansir dari media Datacyber.id menyebutkan bahwa diduga Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Jawa Timur, AKBP Ary Murtini, di media sosial TikTok menjadi sorotan setelah diketahui melakukan siaran langsung (live) menggunakan seragam dinas Polri dari lingkungan kedinasan.
Baca juga: Dugaan Armada Pengangkut Rokok Ilegal di Bangkalan Disorot, Isu “Atensi” Bulanan Ikut Mencuat
Sorotan tersebut semakin mengemuka karena Mabes Polri telah memiliki ketentuan tegas mengenai aktivitas personel di media sosial.
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, Polri mengatur larangan bagi anggota melakukan live streaming di berbagai platform media sosial dengan konten di luar pelaksanaan tugas Polri apabila dilakukan dalam kondisi mengenakan pakaian dinas maupun berada di dalam kantor, lingkungan tugas, atau tempat yang menampilkan simbol Polri. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme serta citra institusi di ruang publik.
Aturan tersebut bukan sekadar imbauan. Dalam telegram tersebut juga ditegaskan agar pimpinan mengingatkan personel untuk bijak menggunakan berbagai platform media sosial, sementara fungsi Propam diperintahkan meningkatkan patroli siber dan melakukan penegakan disiplin atau Kode Etik Profesi Polri apabila ditemukan penyalahgunaan media sosial yang berdampak terhadap citra Polri atau meresahkan masyarakat.
Penegasan mengenai larangan live streaming tersebut kembali disampaikan Divisi Humas Polri pada Mei 2026. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada STR/1517/VI/WAS.2/2024 dan berkaitan dengan pengawasan aktivitas personel di ruang digital, khususnya ketika menjalankan tugas kedinasan.
Dalam persoalan AKBP Ary Murtini, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Sudah kami lakukan pengecekan. Benar, yang bersangkutan melakukan live setelah jam kerja. Konten tersebut bersifat ringan, hanya berbincang mengenai makanan yang sedang dikonsumsi dan tidak membahas hal-hal terkait kedinasan maupun informasi internal Kepolisian,” ujar Julest kepada media Datacyber.id
Namun demikian, Jules tetap mengingatkan seluruh personel agar dalam menggunakan media sosial memperhatikan etika, kepatutan dan ketentuan yang berlaku sebagai anggota Polri.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk dikaji apabila aktivitas live memang dilakukan dengan seragam dinas dan berada di lingkungan kantor kepolisian, sebab STR Kapolri secara spesifik mencantumkan dua kondisi tersebut dalam larangan live streaming untuk konten yang berada di luar pelaksanaan tugas Polri.
Artinya, persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya apakah kegiatan tersebut dilakukan setelah jam kerja atau tidak membahas informasi kedinasan. Ada pula aspek penggunaan pakaian dinas dan lokasi yang menampilkan lingkungan atau simbol Polri.
Apalagi posisi Wadir Binmas memiliki tanggung jawab pembinaan masyarakat. Seorang pejabat kepolisian yang berada pada fungsi tersebut tentu diharapkan menjadi contoh dalam menerapkan disiplin, etika dan profesionalisme, termasuk ketika menggunakan media sosial.
Baca juga: Samsat Trosobo Perkuat Pelayanan Prima, Transparansi Jadi Kunci Cegah Praktik Calo
Karena itu, publik patut memperoleh penjelasan secara terang mengenai apakah aktivitas live tersebut telah dinilai sesuai dengan ketentuan STR/1517/VI/WAS.2/2024, khususnya mengenai penggunaan seragam dinas dan lokasi lingkungan kedinasan.
Polri sendiri menegaskan bahwa media sosial tetap dapat digunakan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas institusi, khususnya untuk kepentingan kehumasan. Namun, penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan ketika personel sedang menjalankan tugas.
Dengan demikian, persoalan ini semestinya menjadi bahan evaluasi internal. Bukan untuk menghakimi seseorang sebelum adanya pemeriksaan resmi, tetapi untuk memastikan bahwa aturan yang telah diterbitkan Mabes Polri diterapkan secara konsisten kepada seluruh personel.
Aturan dibuat untuk dipedomani, bukan sekadar menjadi tulisan dalam surat telegram. Ketika seorang pejabat kepolisian menjadi sorotan karena aktivitas media sosialnya, maka transparansi mengenai penerapan aturan menjadi penting agar publik melihat adanya konsistensi dalam penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Polri.
Editor : Redaksi