Ditreskrimum Polda Jatim Amankan 5 Pelaku Sindikat Pencurian dengan Modus Ganjal Mesin ATM

Reporter : Redaksi

Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap lima orang pelaku sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin ATM. Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran berbeda, mulai dari mengganjal mesin ATM, mengalihkan perhatian korban, mengintip PIN, hingga menjadi pengemudi.

 

Baca juga: Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur Ungkap Dugaan Penggelapan 9 Ton Beras Bulog

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DD, warga Cilegon, yang berperan sebagai eksekutor pengganjal ATM. Lalu MW, warga Tanggamus, sebagai pengalih perhatian korban dan AS, warga Bandung, sebagai pengintip nomor PIN. Kemudian ADS, warga Sumedang serta YA, warga Pesawaran, keduanya berperan sebagai pengemudi.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Bareskrim Polri.

 

“Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM. Lima orang tersangka telah kami amankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” ujar Abast saat konferensi pers, Kamis, 1 Oktober 2026.

 

Pihaknya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan transaksi melalui mesin ATM, terutama apabila menemukan kondisi tidak normal pada tempat masuk kartu.

 

Baca juga: Polda Jatim siagakan 2.580 personel dalam Operasi Aman Mataraman 2026.

“Apabila kartu mengalami kendala atau macet, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Jangan pernah memberitahukan PIN kepada siapa pun dan selalu tutupi keypad ketika memasukkan nomor PIN,” katanya.

 

Masyarakat juga diminta segera menghubungi layanan resmi bank apabila kartu tertahan atau menemukan sesuatu yang mencurigakan pada mesin ATM.

 

“Jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM, sebaiknya jangan melanjutkan transaksi. Segera hubungi pihak bank atau laporkan kepada kepolisian. Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah menjadi korban kejahatan dengan modus seperti ini,” tandasnya.

Baca juga: Polda Jatim Sita Rp 81 Miliar dari 77 Rekening Dugaan Penipuan Investasi Kripto.

 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur menjelaskan, kelima tersangka ditangkap petugas kepolisian di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Tangerang, Cikampek, Nagreg-Garut hingga Ciamis.

 

“Para pelaku tinggal di daerah yang berbeda-beda sehingga proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan secara terkoordinasi lintas wilayah bersama Tim Resmob Bareskrim Polri,” 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru