‎Pemasangan Kabel WiFi TBG di Jalan Praban Disorot, Diduga Tanpa Kelengkapan Izin dan Buka Paksa Tutup Drainase

Reporter : Redaksi

‎SURABAYA — Aktivitas pemasangan jaringan kabel WiFi yang diduga milik TBG menjadi sorotan di kawasan Kecamatan Genteng, Surabaya. Pemasangan tersebut terlihat dilakukan di sejumlah titik, termasuk di Jalan Praban.
‎
‎Berdasarkan dokumentasi yang diterima, aktivitas pemasangan kabel berlangsung pada Jumat (25/9/2026) dini hari. Sejumlah pekerja terlihat melakukan penataan dan penarikan kabel dalam jumlah cukup banyak di atas trotoar.
‎
‎Yang menjadi perhatian, dalam proses pemasangan tersebut terdapat dugaan pembukaan atau kerusakan pada bagian tutup drainase. Pada salah satu lokasi di Jalan Praban, terlihat tutup drainase dalam kondisi terbuka dengan bagian konstruksi di sekitarnya tampak mengalami kerusakan.
‎

 

Baca juga: Mobil Wartawan Digembok Dishub Surabaya Saat Hajatan Warga, Penegakan Perda Dipertanyakan

Baca juga: Tasyakuran Sederhana, Warkop Jagad Kopi Resmi Dibuka di Jalan Pawiyatan Bubutan Surabaya

‎Sementara sejumlah pekerja terlihat menangani gulungan kabel berukuran besar di area trotoar.
‎
‎Informasi mengenai aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan dokumen perizinan pemasangan jaringan, khususnya izin penggunaan atau pembongkaran fasilitas trotoar dan drainase milik pemerintah.
‎
‎Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak terkait. Belum dapat dipastikan apakah pihak TBG telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan, termasuk izin pekerjaan pada fasilitas umum dan drainase.
‎
‎Jika pekerjaan tersebut dilakukan tanpa izin atau menyebabkan kerusakan fasilitas umum, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
‎
‎Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi mengenai legalitas pekerjaan jaringan utilitas yang menggunakan atau memengaruhi fasilitas publik, terutama trotoar dan saluran drainase.
‎
‎Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak TBG mengenai perizinan pemasangan kabel tersebut maupun dugaan pembukaan atau kerusakan tutup drainase. Konfirmasi dari pihak TBG akan dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
‎
‎Pihak Pemerintah Kota Surabaya, khususnya instansi yang berwenang menangani utilitas dan fasilitas jalan, juga diharapkan dapat melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas pekerjaan serta kondisi fasilitas umum setelah pemasangan kabel.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru