Semerusatu news.net, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan serta pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.
Perkara ini menjadi perhatian setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta sejumlah pihak swasta.
Setelah pemeriksaan, KPK kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Lampri termasuk salah satu tersangka dan telah ditahan bersama tersangka lainnya.
Menurut keterangan KPK yang dikutip sejumlah media, perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK menyebut PT Summarecon Agung Tbk berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Dalam perkembangan penyidikan, perkara tidak hanya berhenti pada dugaan suap terkait pengurusan HGB. KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi dalam lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
Lampri (LMP) — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Adrianto Pitojo Adhi (ADR) — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Arif Sugiyanto (ARF) — pihak swasta.
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) — pihak swasta.
Rizal Pahlevi (LEV) — pihak swasta.
Erwin (ERW) — pihak swasta.
Muhammad Fakhry (MF) — pihak swasta.
Dalam konferensi pers pada 15 September 2026, KPK menyampaikan telah mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar, selain barang bukti elektronik. Uang tersebut terdiri dari rupiah dan valuta asing.
Jumlah tersebut ditemukan dalam rangkaian OTT dan menjadi bagian penting dari penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara.
Namun, sampai perkembangan 21 September 2026, KPK belum membuka secara rinci seluruh konstruksi aliran uang tersebut kepada publik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menemukan petunjuk terkait aliran uang ketika melakukan penggeledahan, tetapi detailnya masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Di antaranya ruang kerja Dirjen PPTR Lampri, serta ruangan dua direktorat jenderal lainnya.
KPK menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Sehari kemudian, Jumat 18 September 2026, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan ke rumah Lampri di kawasan Bekasi.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas membawa sejumlah koper dari rumah tersangka. KPK menyatakan hasil penggeledahan berkaitan dengan upaya menemukan alat bukti perkara, sementara rincian seluruh barang yang diamankan masih dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Summarecon yang berada di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon dan keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
Pada 21 September 2026, penggeledahan dilanjutkan ke kantor Summarecon di wilayah Bogor.
Setelah kegiatan tersebut selesai, KPK menyampaikan telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak swasta kepada oknum di lingkungan ATR/BPN, khususnya yang berkaitan dengan wilayah Bogor.
Harta Lampri dalam LHKPN Mencapai Rp7,32 Miliar
Di tengah perkembangan perkara tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Lampri untuk periode 2025 juga menjadi perhatian.
Berdasarkan data yang diberitakan dari LHKPN, Lampri tercatat memiliki total kekayaan Rp7.329.923.388 atau sekitar Rp7,33 miliar.
Komponen terbesar berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp6,59 miliar.
Lampri dilaporkan memiliki 17 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Nganjuk, Bojonegoro, Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Salah satu aset dengan nilai terbesar dilaporkan berupa tanah dan bangunan di Surabaya dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar.
Selain itu, terdapat aset tanah di Sidoarjo yang dalam LHKPN dilaporkan bernilai Rp600 juta serta tanah dan bangunan lainnya dengan nilai Rp625 juta.
Untuk kendaraan, Lampri tercatat memiliki aset transportasi dan mesin senilai Rp571,5 juta. Di dalamnya termasuk Toyota Minibus tahun 2023 dengan nilai yang dilaporkan sekitar Rp555 juta serta sejumlah sepeda motor.
Sementara kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp168.423.388.
Dalam LHKPN tersebut, Lampri juga dilaporkan tidak memiliki utang.
Kenaikan Harta dan Jabatan Perlu Dilihat dari Data Resmi
Data mengenai harta kekayaan pejabat negara pada dasarnya merupakan informasi yang dapat dilaporkan melalui mekanisme LHKPN. KPK menyediakan sistem e-LHKPN bagi masyarakat untuk mengakses pengumuman LHKPN yang telah disampaikan oleh penyelenggara negara.
Karena itu, besarnya nilai harta seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Hubungan antara harta, sumber perolehannya, dan perkara yang sedang disidik harus dibuktikan melalui proses hukum.
Hal yang sama berlaku terhadap status Lampri. Saat ini yang telah terkonfirmasi adalah bahwa KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Proses pembuktian selanjutnya berada dalam penyidikan dan proses peradilan.
KPK Telusuri Kemungkinan Perkara Lebih Luas
Perkembangan kasus juga menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya memeriksa satu transaksi.
KPK melakukan penggeledahan di beberapa titik, mulai dari kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Lampri, hingga kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan Bogor. Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik dilakukan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa serta menelusuri dugaan aliran dana.
KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN. Detail mengenai dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan.
Hingga 22 September 2026, perkembangan yang telah diberitakan adalah:
KPK telah melakukan OTT pada 14 September 2026. Sebanyak 17 orang diamankan dalam OTT. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Lampri termasuk tersangka dan telah ditahan.
KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar.
Ruang kerja Lampri dan sejumlah ruangan lain di Kementerian ATR/BPN telah digeledah.
Rumah Lampri di Bekasi telah digeledah.
Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan Bogor telah digeledah.
Sejumlah dokumen, dokumen SHGB, dokumen keuangan dan barang bukti elektronik telah diamankan.
KPK masih melakukan analisis barang bukti dan penelusuran dugaan aliran dana.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan KPK, termasuk pemeriksaan para tersangka dan saksi, analisis dokumen serta barang bukti elektronik, serta penelusuran aliran dana.
Catatan redaksi: Status tersangka merupakan status hukum dalam proses penyidikan dan tidak sama dengan putusan bersalah. Pembuktian tindak pidana tetap dilakukan melalui proses hukum di pengadilan. (Redaksi)
Editor : Redaksi